Saturday, May 14, 2011

Apakah semua air bisa digunakan untuk kita berwudhu...?

Kitab ath - thaharah
Thaharah, menurut bahasa,berarti annzhaafah wannazaahah minal ahdaats " Bersih dan suci dari berbagai hadats". Menurut istilah fiqih ialah raful hadats au izaalatun najas ' menghilangkan hadats atau membersihkan najis

BAB AIR
Semua air yang turun dari langit atau yang keluar dari dalam bumi, adalah suci dan mensucikan. Ini didasarkan pada firman Allah :
Dan kami menurunkan dari langit itu air yang amat suci ( QS al - furqaan - 48 )
Dan sabda nabi tentang air laut
" Ia ( laut itu ) suci airnya halal bangkainya" (Shahih : Ibnu majah...)

Serta pada sabda Nabi tentang sumur budha'ah :
" Sesungguhnya air itu suci,tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun "

Air tersebut tatap suci meskipun bercampur dengan sesuatu yang suci pula selama tidak keluar dari batas kesuciannya yang mutlak. Karena ada sabda nabi kepada sekelompok wanita yang akan memandikan putri beliau :
"Mandikanlah dia tiga kali,atau lima kali aau lebih dari itu kalau kamu berpendapat begitu dengan air dan daun bidara.Dan pada kali yang terakhir berilah kapur barus atau sedikit kapur barus"

Tidak boleh terburu - buru menghukumi bahwa air itu najis, sekali pun kejatuhan barang yang najis, kecuali apabila berubah ( baunya,atau rasanya atau warnanya ) Karena pengaruh yang najis tersebut. Ini didasarkan pada hadits Abu Sa'id, ia berkata :
" Ada seorang sahabat yang bertanya Ya Rasululloh, bolehkah kami berwudhu'dengan air sumur budha'ah? yaitu sebuah sumur yang  darah haidh,daging anjing,dan barang yang bau busuk dibuang didalamya." Maka Jawab beliau Air itu suci,tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun.





Apakah semua air bisa digunakan untuk kita berwudhu...?

Kitab ath - thaharah Thaharah, menurut bahasa,berarti annzhaafah wannazaahah minal ahdaats " Bersih dan suci dari berbagai hadats&q...